
KILAS BOGOR – Tindak lanjut instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penghentian aktivitas tambang ilegal mulai dilakukan di wilayah Bogor Barat. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, hingga unsur pemerintah kecamatan turun langsung melakukan penertiban di sejumlah titik pada Selasa (12/5/2026).
Operasi penertiban menyasar beberapa lokasi galian C di Kecamatan Rumpin dan Cigudeg. Petugas memasang garis penyegelan atau PPNS Line di area tambang yang diduga beroperasi tanpa izin, di antaranya di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, serta Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg.

Meski demikian, proses penertiban tidak berjalan sepenuhnya mulus. Di salah satu lokasi di Desa Cipinang, petugas sempat mendapat penolakan dari puluhan warga yang menghadang jalannya operasi. Kondisi tersebut membuat satu titik tambang belum dapat dilakukan penyegelan.
Selain penolakan warga, kendala koordinasi juga menjadi perhatian dalam operasi gabungan tersebut. Kurangnya informasi kepada unsur Muspika setempat serta keterbatasan personel di lapangan turut memengaruhi jalannya penertiban. Di sisi lain, sebagian personel Dishub juga tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas truk tambang di wilayah Parung Panjang.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal akan terus dilakukan secara bertahap. Ia juga mendorong adanya operasi terpadu bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penanganan tambang ilegal di wilayah Bogor Barat bisa berjalan lebih efektif dan maksimal.

















