banner 728x250

Tak Ada Ampun Bagi Calo dan Pungli, Disdukcapil Kabupaten Bogor Berlakukan Sanksi Tegas

Tak Ada Ampun Bagi Calo dan Pungli, Disdukcapil Kabupaten Bogor Berlakukan Sanksi Tegas.
banner 120x600
banner 468x60

KILAS BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh layanan administrasi kependudukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, cepat, dan sepenuhnya bebas biaya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pakta integritas kepada seluruh petugas layanan, mulai dari operator di tingkat kecamatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga lingkup dinas.

banner 325x300

Dalam kebijakan tersebut, setiap operator diwajibkan memberikan pelayanan tanpa menolak permohonan masyarakat dalam kondisi apa pun, termasuk saat berkas belum lengkap. Menurut Renaldi, keterbatasan pemahaman masyarakat terkait persyaratan administrasi bukan menjadi alasan penolakan, melainkan tanggung jawab institusi untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi yang lebih optimal.

Selain itu, seluruh petugas dituntut memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, serta bebas biaya. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya apa pun.

Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan maupun adanya pungutan tidak resmi. Informasi tersebut diperoleh dari laporan langsung masyarakat hingga pantauan di media sosial.

Hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa praktik pungli kerap dilakukan oleh pihak di luar lingkup resmi instansi, seperti oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan meminta imbalan, meskipun tidak memiliki hubungan langsung dengan Disdukcapil.

Menindaklanjuti hal tersebut, Renaldi menegaskan bahwa seluruh pegawai dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Ia memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang terjadi di internal instansi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara akun operator terkait untuk keperluan investigasi. Jika terbukti melakukan pungli, sanksi yang diberikan bukan lagi berupa peringatan bertahap, melainkan langsung pemutusan kontrak kerja.

“Risikonya sudah tidak ada lagi peringatan satu, dua, atau tiga. Jika terbukti, langsung selesai kontrak,” tegas Renaldi.

Kebijakan tegas ini telah disampaikan sejak awal tahun, terutama saat proses perpanjangan kontrak para operator yang mayoritas berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.

Dengan langkah tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bogor berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya, sekaligus menutup ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar di tengah masyarakat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *