KILAS BOGOR – Penataan kawasan muka simpang jalur alternatif Puncak terus digenjot. Sebanyak tiga bangunan liar (bangli) di Simpang Pasir Angin, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali dibongkar pada Rabu (18/2/2026).
Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Momo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran sebelumnya di titik yang sama.
“Hari ini ada tiga bangunan melanggar yang kami bongkar,” ujarnya.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Megamendung sebagai bagian dari rencana besar penataan kawasan Puncak, khususnya di area muka persimpangan Jalan Raya Puncak agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Hal senada disampaikan Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Satpol PP Kabupaten Bogor, Effendi. Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga ke kawasan Puncak, termasuk wilayah Cisarua.
“Kami lakukan bertahap, dimulai dari Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, dan seterusnya,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh bangunan liar telah lebih dahulu ditertibkan. Kini, wajah Simpang Pasir Angin dinilai jauh lebih ideal. Jalur alternatif yang kerap menjadi pilihan wisatawan, terutama pengendara roda dua, tampak lebih lebar dan tertata rapi.
Seluruh proses penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.


















