
KILAS BOGOR – Satpol PP Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban spanduk liar yang terpasang di sepanjang jalan utama wilayah Tamansari pada Kamis, 5 Maret 2026. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kerapihan kawasan.
Kanit Satpol PP Kecamatan Tamansari, Loli Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik, terutama di kawasan perkotaan, kawasan wisata, serta kawasan strategis lainnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menurunkan sebanyak 20 spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan. Spanduk yang ditertibkan terdiri dari lima spanduk rokok, 10 spanduk Maxim Bike, dan lima spanduk layanan internet.
Menurutnya, pemasangan media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu keindahan lingkungan serta ketertiban di ruang publik.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) yang digagas Bupati Bogor, di mana Satpol PP secara rutin menertibkan spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang sembarangan.

















