
KILAS BOGOR – Pemerintah Kecamatan Leuwisadeng melalui Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Leuwisadeng. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menindak puluhan lapak PKL yang berjualan di bahu hingga badan jalan. Keberadaan lapak dinilai melanggar aturan karena menggunakan area marka jalan yang seharusnya steril dari aktivitas berdagang.

Selain mengganggu ketertiban, aktivitas berjualan di lokasi tersebut juga kerap memicu kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pedagang sendiri.
Petugas Satpol PP turut menurunkan sejumlah spanduk liar yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban spanduk dilakukan untuk menjaga estetika lingkungan dan menciptakan tata ruang wilayah yang lebih tertib dan nyaman dipandang.
Kegiatan penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Petugas memberikan imbauan agar para PKL tidak kembali menggunakan area terlarang untuk berjualan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Leuwisadeng.

















