KILAS BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Parung melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran Sasak Sekunder Cogreg, Jalan Pahlawan, Desa Cogreg, Kecamatan Parung.
Sebanyak 65 bangunan liar dibongkar sebagai bagian dari penataan saluran irigasi Salabenda, Parung, hingga Ciseeng. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran air agar dapat mengalir dengan optimal serta mendukung pengendalian banjir dan kebutuhan irigasi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang mendorong percepatan penataan kawasan dan pengamanan aset saluran irigasi dari bangunan yang menghambat fungsinya.
Camat Parung, Adhi Nugraha, menjelaskan bahwa proses penertiban diawali dengan pemberian surat teguran kepada seluruh pemilik bangunan. Pendekatan persuasif dilakukan sehingga sebagian besar warga memilih membongkar bangunannya secara mandiri.
Penertiban berlangsung dengan dukungan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, BPD, Dinas Perhubungan, UPT Jalan dan Jembatan, UPT Pengairan, hingga personel TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban dan fungsi infrastruktur daerah.


















