KILAS BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penghentian sementara operasional Penginapan OTW selama ramadhan yang berlokasi di Jalan Mad Noer, Kampung Binong, Desa Iwul, Kecamatan Parung. Langkah ini diambil menyusul aksi puluhan warga yang menuntut penutupan penginapan tersebut.
Peninjauan lokasi dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi massa yang terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa penginapan telah memiliki kelengkapan perizinan. Namun, demi menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi gejolak lanjutan, diputuskan untuk menghentikan sementara operasional penginapan selama bulan suci Ramadan.
Penghentian dilakukan dengan pemasangan PPNS Line dan telah disepakati oleh pihak pemilik, yang dituangkan dalam berita acara serta surat pernyataan resmi. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimcam Parung dan Pemerintah Desa Iwul.


















