
KILAS BOGOR – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Sabtu malam. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari Seven Lounge & Biliyard yang berlokasi di Kampung Tlajung RT/RW 12/02, Desa Wanaherang. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Razia dipimpin Camat Gunung Putri bersama Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Roby Kartika, Danramil 0621/05 Gunung Putri, Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, serta personel Brimob Resimen 3 Cikeas. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Roby Kartika menegaskan razia dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan menghormati suasana Ramadan. Ia menyebutkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
Seluruh barang bukti miras diamankan di Mapolsek Gunung Putri sebelum diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. Sementara itu, para pemandu biliar yang mayoritas wanita muda hanya didata dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

















