KILAS BOGOR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) musiman yang kembali bermunculan di kawasan Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cisarua, Komar, mengatakan penertiban dilakukan setelah lapak-lapak pedagang kembali berdiri di pinggir jalan dan area terlarang.
“Begitu terlihat lapak kembali muncul, langsung kami lakukan penertiban,” ujar Komar, Selasa 17 Februari 2026.
Menurutnya, jika dibiarkan, jumlah PKL dipastikan akan terus bertambah, terutama saat mendekati waktu berbuka puasa yang menjadi momentum ramai bagi pedagang musiman.
“Bulan puasa selalu menjadi momen mereka berjualan. Karena itu kami lakukan penertiban sejak awal,” jelasnya.
Sebelumnya, kawasan Pasar Cisarua telah dilakukan penertiban besar-besaran. Tercatat sebanyak 130 lapak dan bangunan liar dibongkar karena berdiri di atas saluran air dan bahu jalan.
Selain menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Raya Puncak, keberadaan lapak tersebut juga berpotensi menyumbat saluran drainase.
“Kalau tidak segera ditertibkan, saat hujan deras air bisa meluap dan membanjiri akses menuju pasar,” ungkap Komar.
Sementara itu, warga Cisarua bernama Sopian mengaku mendukung langkah penertiban tersebut. Ia menilai keberadaan PKL kerap memicu kemacetan dan persoalan kebersihan.
“PKL pasti menarik kerumunan dan parkir liar. Akhirnya macet. Belum lagi sampah pedagang berserakan dan bikin kawasan jadi kotor,” tuturnya.


















