
KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan teknologi informasi di seluruh perangkat daerah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Audit TIK diawali dengan sosialisasi standar pengelolaan TIK kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selanjutnya, tim auditor melakukan visitasi lapangan ke 10 perangkat daerah guna menilai kondisi infrastruktur, aplikasi, dan pengelolaan data yang digunakan dalam mendukung pelayanan pemerintahan.

Sejumlah perangkat daerah dan rumah sakit daerah telah menjadi objek audit, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bapperida, RSUD Bhakti Pajajaran, RSUD Idham Chalid, dan RSUD Moh. Noh Nur Leuwiliang. Setelah tahap ini selesai, audit akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menjelaskan bahwa audit TIK tidak hanya bertujuan mengukur kesesuaian penerapan teknologi dengan standar yang berlaku, tetapi juga memastikan keamanan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta kinerja sistem yang cepat, stabil, dan mampu mendukung operasional pemerintahan secara optimal.
Menurutnya, audit TIK merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan digital yang modern, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya pengelolaan TIK yang baik sehingga mampu menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

















