KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4). Penindakan ini dilakukan atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal melalui pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan ditempuh, mengingat pengelola tidak ditemukan saat penertiban berlangsung.
Selain penindakan, Pemkab Bogor juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pembersihan area terdampak. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebutkan bahwa penutupan ini menjadi tahap awal dalam penataan kawasan agar lebih tertib dan tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.
Ke depan, pemerintah kecamatan bersama DLH akan memperkuat pengawasan melalui patroli rutin serta koordinasi lintas sektor. Upaya ini diharapkan mampu mencegah praktik pembuangan sampah liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.


















