KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mewujudkan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman.
Penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan di sejumlah titik, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat daerah, hingga organisasi kemasyarakatan.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selain menegakkan aturan, penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pendataan terdapat 103 bangunan tanpa izin. Sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah diberikan surat pemberitahuan, sementara 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.
Usai penertiban, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP membersihkan puing-puing bangunan agar kawasan kembali bersih. Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin di lokasi tersebut.


















