banner 728x250

Pemkab Bogor Tegaskan Tidak Abaikan Putusan PTUN Bandung dan Sedang Jalankan Kewajiban PSU Sentul City

Pemkab Bogor Tegaskan Tidak Abaikan Putusan PTUN Bandung dan Sedang Jalankan Kewajiban PSU Sentul City.
banner 120x600
banner 468x60

KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menepis tudingan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, Pemkab menegaskan bahwa proses pelaksanaan putusan justru sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap itu mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan serta pengawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City, termasuk sejumlah site plan yang menjadi objek sengketa.

banner 325x300

Dalam proses eksekusi, Pemkab Bogor sebelumnya tidak menghadiri panggilan sidang pada 7 April 2026 karena belum menerima relaas resmi. Namun pada pemanggilan berikutnya tanggal 14 April 2026, pihak Pemkab hadir dan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis PTUN Bandung.

PTUN Bandung juga menjadwalkan persidangan lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan permintaan agar Pemkab Bogor membawa dokumen terkait pelaksanaan putusan. Pemkab menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.

Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk langkah-langkah pengelolaan PSU di Taman Victoria serta pembinaan dan pengawasan di berbagai kawasan perumahan Sentul City, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *