KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban di ruang publik dengan memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari. Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621, langkah ini difokuskan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat akhir pekan dan kegiatan Car Free Day (CFD).
Penertiban dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu aktivitas warga. Petugas baru bergerak setelah kegiatan CFD selesai, sehingga masyarakat tetap dapat berolahraga dan menikmati suasana tanpa hambatan. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kenyamanan publik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Hengky, menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran parkir mengalami penurunan signifikan. Saat ini hanya sekitar 5 persen pelanggaran yang ditemukan, sebagian besar berasal dari pengunjung yang belum terbiasa dengan aturan di kawasan tersebut.
Untuk meningkatkan efek jera, sanksi pun diberlakukan secara bertahap. Mulai dari pengempesan ban, penggembokan kendaraan, hingga penilangan oleh pihak kepolisian. Upaya ini juga didukung dengan pemasangan rambu larangan parkir secara masif dan sosialisasi yang terus digencarkan melalui berbagai media.
Selain penertiban, Pemkab Bogor juga memperhatikan aspek penataan dengan melibatkan juru parkir ilegal agar dapat bergabung dengan pengelola resmi. Ditambah dengan rekayasa akses dan penyesuaian kapasitas parkir, diharapkan kawasan Pakansari dapat menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan semakin nyaman bagi seluruh masyarakat.


















