KILAS BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, melakukan monitoring terhadap hasil pemeriksaan pengelolaan TPA Galuga, Senin (2/3/26), di Ruang Rapat Bupati Bogor.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sampah sekaligus menyiapkan langkah strategis dalam masa transisi 2026–2028.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara komprehensif dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Strategi yang disiapkan meliputi penerapan controlled landfill, persiapan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta pemulihan lahan seluas 40 hektar dengan metode penutupan tanah, penghijauan, dan penggunaan geomembran pada area baru.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar seluruh program berjalan terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


















