
KILAS BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, dan reklame di sepanjang Jalan Cijayanti–Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, pada Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan atas instruksi Rudy Susmanto sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan lingkungan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, petugas menurunkan sebanyak 32 media iklan yang terdiri dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, serta berbagai jenis reklame lainnya yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan secara menyeluruh di sepanjang ruas jalan Cijayanti–Bojong Koneng.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor dan didampingi Camat Babakan Madang serta staf DPKP. Sebanyak 18 personel diterjunkan dalam operasi yang dimulai pukul 14.45 WIB hingga 18.00 WIB, dan berlangsung aman, tertib, serta lancar tanpa kendala berarti.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa kegiatan penertiban akan dilanjutkan pada malam hari, dengan sasaran baliho berukuran kecil yang masih terpasang. Penertiban lanjutan dijadwalkan mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan, serta memperindah wajah wilayah Kabupaten Bogor dari pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan.

















