
KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta sebagai langkah strategis dalam mendorong perubahan besar pada pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Di bawah arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap ASN berkembang berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan lagi faktor kedekatan.
Peluncuran yang dilakukan di lingkungan BKPSDM Kabupaten Bogor ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi. Pemerintah daerah ingin mengubah pola pikir ASN agar lebih proaktif, terus meningkatkan kapasitas diri, serta mampu bersaing secara sehat dalam sistem talent pool yang transparan.

Dengan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024, Pemkab Bogor melakukan penyesuaian sistem, termasuk pembaruan aplikasi SIMANTAp. Upaya ini membuahkan hasil dengan disetujuinya implementasi manajemen talenta oleh Badan Kepegawaian Negara melalui keputusan resmi pada tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa sistem ini menandai berakhirnya praktik promosi jabatan berbasis kedekatan. Prinsip meritokrasi kini menjadi landasan utama, dengan penempatan ASN berdasarkan kemampuan dan kinerja. Hal ini diharapkan membuka peluang bagi talenta-talenta yang selama ini belum terlihat untuk tampil dan berkembang.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan sistem ini tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi fondasi kuat dalam membangun birokrasi yang profesional, adil, dan berkelanjutan. Dengan penguatan integritas dan kompetensi SDM, manajemen talenta diharapkan mampu melahirkan ASN yang unggul, adaptif, serta siap mendukung percepatan pembangunan daerah.

















