banner 728x250

Appraisal Lahan TPA Galuga Dipercepat, Rudy Susmanto Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum

Appraisal Lahan TPA Galuga Dipercepat, Rudy Susmanto Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum.
banner 120x600
banner 468x60

KILAS BOGOR – Persoalan dampak operasional di TPA Galuga mulai memasuki babak penanganan konkret. Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah awal melalui proses appraisal terhadap lahan milik warga yang berada di sekitar area terdampak.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa appraisal menjadi tahapan penting untuk memastikan batas wilayah yang terdampak sekaligus menentukan nilai tanah secara objektif melalui mekanisme profesional. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait pengadaan maupun pembebasan lahan.

banner 325x300

Ia menegaskan, proses penilaian tidak hanya mencakup lahan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, tetapi juga yang berada di wilayah administratif Pemerintah Kota Bogor. Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh proses berjalan transparan, terukur, serta memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

Di tengah tahapan tersebut, pelayanan pengelolaan sampah ditegaskan tetap harus berjalan normal. Pemerintah daerah tidak ingin proses administratif menghambat operasional pembuangan sampah yang menjadi kebutuhan publik.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diminta segera mempercepat pelaksanaan appraisal agar aktivitas di TPA Galuga tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami meminta kepada DLH untuk secepatnya sehingga proses pembuangan sampah tidak terganggu di TPA Galuga,” ujar Rudy.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah warga pemilik lahan melakukan aksi penutupan akses menuju TPA Galuga pada Senin, 2 Maret 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dampak lingkungan yang dirasakan sekaligus tuntutan agar pemerintah memberikan kompensasi dan kejelasan pembebasan lahan.

Warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran telah dirasakan kurang lebih lima tahun. Ia mengaku para pemilik lahan telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada DLH di tingkat kota maupun kabupaten, namun belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Sedikitnya 26 pemilik tanah terdampak aktivitas TPA Galuga. Mereka menyatakan hingga kini belum menerima kompensasi maupun perhatian resmi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *