KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (25/2).
Entry meeting ini menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah sebelum disampaikan secara resmi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pembinaan yang selama ini diberikan BPK Perwakilan Jawa Barat. Menurutnya, bimbingan tersebut berkontribusi besar terhadap keberhasilan Kabupaten Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2025.
Ia berharap, pada tahun 2026 pendampingan dan arahan dari BPK dapat terus diberikan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik serta kualitas opini WTP tetap terjaga.
“Capaian ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Kami berharap pembinaan dari BPK terus berlanjut agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel,” ujar Jaro Ade.
Lebih lanjut, Jaro Ade juga menyampaikan adanya dinamika dalam pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2025 yang berpotensi berdampak pada tahun berikutnya. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat pelaksana pekerjaan yang tetap menyelesaikan proyek meskipun menghadapi tekanan biaya.
Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh kebijakan penutupan tambang oleh Pemerintah Provinsi yang berdampak pada kenaikan harga material bangunan. Dampak ini tidak hanya dirasakan pada proyek skala besar, tetapi juga hingga ke tingkat desa.
“Kami memohon arahan dan pendampingan dari BPK agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal, akuntabel, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari penugasan mandatory BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pemeriksaan interim merupakan langkah proaktif untuk mendorong perbaikan sejak dini sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Eydu.
Melalui sinergi antara BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, diharapkan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah terus meningkat serta mampu mempertahankan capaian opini terbaik di tahun-tahun mendatang.


















