banner 728x250

Ikan-ikan Mati Mengapung di Situ Citongtut, DLH Bogor Perketat Pengawasan Limbah Industri dengan CCTV

Ikan-ikan Mati Mengapung di Situ Citongtut, DLH Bogor Perketat Pengawasan Limbah Industri dengan CCTV. (Doc. Detik News)
banner 120x600
banner 468x60

KILAS BOGOR – Ribuan ikan ditemukan mati mengambang di perairan Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah sejumlah video beredar di media sosial, memperlihatkan kondisi air situ yang berubah pekat disertai bangkai ikan yang memenuhi permukaan dan aliran air menuju danau.

Menanggapi kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor segera melakukan penelusuran di lapangan. Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.

banner 325x300

Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa parameter kualitas air melampaui ambang baku mutu lingkungan. Parameter tersebut didominasi senyawa organik seperti nitrit, sulfida, BOD, COD, serta klorin. Sementara itu, kadar logam berat masih berada di bawah batas yang ditetapkan.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan pencemaran yang bersumber dari limbah organik, baik yang berasal dari aktivitas industri maupun domestik. Dari hasil penelusuran sementara, DLH menemukan sekitar 30 perusahaan yang aliran limbahnya bermuara ke saluran air menuju Situ Citongtut. Namun, sebagian di antaranya belum memenuhi ketentuan perizinan pembuangan limbah.

Dede Armansyah mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembuangan limbah, meskipun ada pula yang melakukan pengolahan limbah tanpa dilengkapi perizinan resmi.

Berdasarkan hasil rapat lintas pihak, DLH Kabupaten Bogor telah menyusun langkah penanganan dan penegakan aturan yang akan dilaksanakan mulai Februari hingga Maret 2026. Perusahaan yang belum memiliki izin namun telah mengelola limbah akan didorong untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi industri yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), DLH menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen saluran pembuangan limbah dengan cara pengecoran atau penyegelan.

Selain penindakan, pengawasan juga akan diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap outlet pembuangan limbah milik industri. Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar saluran pembuangan berada di dalam area pabrik yang sulit diakses masyarakat.

Ke depan, DLH Kabupaten Bogor bersama perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, serta masyarakat akan membentuk forum pengawasan bersama agar pengelolaan limbah dapat dipantau secara terbuka dan berkelanjutan.

DLH menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan demi mencegah terulangnya pencemaran yang merusak ekosistem serta merugikan masyarakat di sekitar Situ Citongtut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *