KILAS BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan surat edaran sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan mengatur tentang kesiapsiagaan serta pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Dalam edaran itu, pemerintah daerah menetapkan lima poin utama yang wajib menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Salah satu ketentuan penting adalah penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) seperti klub malam, karaoke, panti pijat, spa, dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, rumah makan, warung, kafe, dan usaha kuliner lainnya tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, dengan ketentuan wajib memasang penutup atau tirai agar aktivitas makan tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Berikut lima poin lengkap dalam Surat Edaran Nomor: 300.1.1/401/Satpol.PP/2026:
-
Para camat diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli gabungan selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M, khususnya pada jam rawan antara pukul 22.00 WIB setelah salat tarawih hingga pukul 05.00 WIB setelah sahur.
-
Pengusaha pariwisata, hiburan, hotel, dan usaha sejenis diimbau tidak menggelar acara atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagai wujud toleransi antarumat beragama dan penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
-
Pengusaha restoran, rumah makan, warung makan atau minum, kafe, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan buka pada siang hari selama Ramadhan 1447 H/2026 M, dengan kewajiban memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat langsung dari luar.
-
Pengusaha hiburan seperti live musik, klub malam, pub/bar, rumah bernyanyi atau karaoke, panti pijat refleksi, usaha spa, dan sejenisnya wajib menutup operasional selama bulan suci Ramadhan.
-
Tokoh agama dan tokoh masyarakat diimbau untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama, serta menghindari tindakan yang dapat merusak suasana Ramadhan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban umum.


















