banner 728x250

Sesuai Surat Edaran resmi Bupati, Pemkab Bogor Berlakukan Skema Khusus Pembelajaran Selama Ramadhan

Sesuai Surat Edaran resmi Bupati, Pemkab Bogor Berlakukan Skema Khusus Pembelajaran Selama Ramadhan.
banner 120x600
banner 468x60

KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang mengatur pengurangan jam pelajaran, pembelajaran mandiri, hingga jadwal libur di awal dan menjelang Hari Raya Idul fitri.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Bogor sebagai bentuk penyesuaian aktivitas pendidikan selama bulan suci Ramadhan.

banner 325x300

Ia menyampaikan, selama Ramadhan jam belajar di sekolah dibatasi maksimal enam jam pelajaran atau sekitar tiga jam efektif per hari. Penyesuaian ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan, namun tidak memberatkan siswa yang menjalankan ibadah puasa.

“Sudah ada surat edaran dari Pak Bupati. Selama Ramadhan jam pelajaran dipersingkat, maksimal enam jam pelajaran atau sekitar tiga jam dalam sehari,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Rusliandy, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik dan kekhusyukan ibadah para siswa selama Ramadhan, sekaligus tetap mendorong aktivitas keagamaan dan sosial di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa perubahan sistem jam belajar merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi fisik dan spiritual para pelajar selama menjalankan ibadah puasa.

“Pemkab Bogor menyesuaikan sistem jam belajar mengajar. Satu minggu di awal puasa diliburkan, jam masuk sekolah dipersingkat, dan satu minggu sebelum Idulfitri juga kita tetapkan libur,” ujar Rudy.

Ia menambahkan, Ramadhan diharapkan menjadi momentum bagi para pelajar untuk lebih dekat dengan keluarga serta meningkatkan aktivitas keagamaan di lingkungan sekitar.

“Ini saat yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga, meramaikan tempat ibadah di sekitar rumah, dan memperbanyak perbuatan baik di tengah masyarakat,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung optimal, sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi siswa untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang dan khusyuk.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/363-DISDIK tentang pembelajaran pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Bogor.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *