KILAS BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jumat (13/2/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.20 WIB.
“Total terdapat sembilan bangunan PKL semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan,” kata Rhama.
Dari jumlah tersebut, tiga bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara enam bangunan lainnya ditertibkan langsung oleh petugas menggunakan peralatan palu gada.
Rhama memastikan, proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya kendala di lapangan.


















