KILAS BOGOR – Sebanyak 155.242 warga Kabupaten Bogor terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini terjadi seiring perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, meskipun terjadi perubahan data dan pergeseran kategori desil masyarakat, layanan kesehatan di Kabupaten Bogor tetap berjalan optimal. Hal itu karena Pemkab Bogor telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
Ia memastikan Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan tengah menyiapkan formulasi baru agar seluruh masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa prosedur yang berbelit.
Rudy juga mengingatkan rumah sakit pemerintah agar tidak menolak pasien dengan alasan administrasi kepesertaan. Ia bahkan meminta masyarakat melapor langsung kepadanya jika terjadi penolakan layanan.


















