KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menyampaikan penjelasan resmi terkait proses pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta koordinasi dengan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Sebagai bentuk kepatuhan, Pemkab Bogor telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan putusan kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat tahapan yang telah dilaksanakan, kendala yang dihadapi, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif, Pemkab Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung untuk memastikan keabsahan dokumen dan mekanisme penyampaiannya sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Pemkab Bogor juga menjelaskan bahwa penyelesaian putusan melibatkan kewenangan beberapa instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertipikat Hak Pakai. Karena itu, penyelesaian putusan memerlukan sinergi lintas instansi. Pemkab Bogor berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


















