
KILAS BOGOR – Penertiban spanduk ilegal kembali dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibungbulang sebagai bentuk tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Sejumlah spanduk yang ditertibkan diketahui dipasang tanpa izin resmi, bahkan sebagian besar berada di titik-titik strategis seperti melintang di jalan dan terpasang di bahu jalan. Keberadaan spanduk tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Petugas Satpol PP Kecamatan Cibungbulang melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang kerap dijadikan tempat pemasangan spanduk liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas secara langsung menurunkan dan membersihkan spanduk-spanduk yang melanggar ketentuan.
Langkah tegas ini mendapat perhatian karena selain menjaga estetika wilayah, juga bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. Pemerintah daerah terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan media informasi maupun promosi.
Staf Satpol PP Kecamatan Cibungbulang, Nia, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang spanduk sembarangan tanpa izin demi menjaga ketertiban bersama.

















