
KILAS BOGOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung efisiensi bahan bakar minyak (BBM) melalui penerapan pola mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap di berbagai perangkat daerah sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan krisis energi global.
Melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, ASN didorong untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Pada hari-hari tertentu, pegawai dianjurkan menggunakan transportasi umum, sepeda, berjalan kaki, maupun berbagi kendaraan dinas (carpooling) guna menekan konsumsi BBM secara signifikan.

Selain pengaturan mobilitas, langkah efisiensi juga diterapkan di lingkungan perkantoran, seperti pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah, Ajat Rochmat Jatnika, turut memberikan contoh langsung dengan menggunakan sepeda ke kantor, sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Ia menegaskan bahwa kebiasaan sederhana seperti bersepeda dan berjalan kaki tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kebijakan ini mampu membangun kesadaran kolektif ASN untuk lebih peduli terhadap isu energi dan lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya global dalam menjaga keberlanjutan sumber daya energi.

















