banner 728x250

Mudahkan Warga, Pemkab Bogor Gulirkan Insentif Pajak hingga Akhir Maret 2026

Mudahkan Warga, Pemkab Bogor Gulirkan Insentif Pajak hingga Akhir Maret 2026.
banner 120x600
banner 468x60

KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghadirkan berbagai terobosan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat melalui kemudahan layanan dan program insentif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan daerah. Program keringanan pajak tersebut dapat dimanfaatkan hingga 31 Maret 2026.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Ia menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

banner 325x300

Untuk mempermudah akses, Bappenda terus memperluas layanan pembayaran pajak berbasis digital. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang praktis dan cepat, mulai dari minimarket hingga platform digital. Selain itu, layanan jemput bola melalui mobil keliling juga terus digalakkan guna menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat, Pemkab Bogor juga memberikan sejumlah insentif pajak. Mulai dari pembebasan PBB untuk nominal tertentu, potongan pembayaran pajak tahun berjalan, hingga pengurangan tunggakan pajak disertai penghapusan denda. Bahkan, tunggakan lama berkesempatan untuk dihapuskan sepenuhnya dengan ketentuan yang berlaku.

Adi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan program tersebut secara optimal. Ia menekankan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata dalam membangun daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh warga.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *