
KILAS BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan Hari Raya. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.
Melalui surat edaran tersebut, Rudy Susmanto mengingatkan bahwa tradisi berbagi dan mempererat silaturahmi saat hari raya harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah, untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika dan integritas.

Menurutnya, bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai kejujuran dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih dan sehat. Ia menegaskan bahwa niat baik dalam merayakan hari raya tidak boleh ternodai oleh tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan, antara lain ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, meminta dana atau hadiah seperti THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, serta menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk di dalamnya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Selain itu, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui Tim Saber Pungli serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi gratifikasi atau pemerasan.

















