
KILAS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan arahan langsung Bupati Bogor untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem berbasis digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Ajat setelah mengikuti peluncuran Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara virtual di Ruang Rapat Sekda, Cibinong. Program nasional ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Bank Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Bogor juga diminta untuk memaparkan praktik terbaik implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah. Ajat menjelaskan, penerapan digitalisasi di Kabupaten Bogor mencakup tiga aspek utama, yakni digitalisasi pendapatan daerah, digitalisasi belanja daerah, serta penguatan sistem informasi dan jaringan.
Saat ini, hampir seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor telah didukung sistem digital. Pembayaran pajak dan retribusi dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti EDC, gerai ritel modern, mobile banking, hingga loket resmi. Sekitar 60 persen wajib pajak kini telah melakukan pembayaran secara non-tunai, sementara pemasangan tapping box juga dilakukan untuk memantau transaksi pajak restoran secara langsung.
Selain itu, digitalisasi juga diterapkan pada sistem belanja daerah. Proses perencanaan, penganggaran, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah berjalan secara digital dan paperless. Dengan sistem yang terintegrasi dan dapat dipantau secara real-time, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin efisien serta mendukung pengambilan keputusan pembangunan yang lebih cepat dan akurat.

















