KILAS BOGOR – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di Kabupaten Bogor.
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat partisipasi seluruh unsur, mulai dari instansi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama meningkatkan kualitas lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Bupati Bogor menginstruksikan implementasi empat pilar utama Gerakan ASRI kepada seluruh pemangku kepentingan.
Empat Pilar Gerakan Indonesia ASRI
1. AMAN (Keamanan dan Mitigasi)
Menitikberatkan pada peningkatan penerangan lingkungan pada malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, serta penyediaan tempat khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan)
Mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan ruang publik terbebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, serta genangan air.
3. RESIK (Kebersihan Terintegrasi)
Menginstruksikan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap Selasa sebelum aktivitas kerja dimulai, serta gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Penguatan Bank Sampah dan disiplin kebersihan juga menjadi perhatian utama.
4. INDAH (Estetika Publik)
Menggalakkan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang fasilitas yang kusam, hingga penertiban reklame yang dinilai tidak estetis.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak terkait diwajibkan menyampaikan laporan progres setiap Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Bupati Bogor menegaskan bahwa monitoring, evaluasi, serta pengawasan akan dilakukan secara berkala. Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan memberikan apresiasi khusus kepada pihak-pihak yang menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bogor.


















